
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan bersama DPR RI pada akhir Oktober 2026 sebagai regulasi baru untuk memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia.
" Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud," ujar Yassierli di Jakarta, Minggu, 6 September 2026.
Yassierli berharap regulasi tersebut menjadi warisan baru dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.
"Dan ini InsyaAllah akan menjadi legasi baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia," katanya.
Menurut Yassierli, Indonesia memiliki sekitar 155 juta angkatan kerja dan sekitar 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.
"Ini menjadi perhatian (concern) buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial," katanya.
Pemerintah berharap RUU tersebut menghasilkan regulasi yang lebih berkeadilan bagi pekerja, dunia usaha, industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Yassierli mengatakan regulasi baru juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan dan pembangunan Indonesia secara keseluruhan.
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan RUU dari dunia usaha, industri, serikat pekerja, dan kelompok buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, koalisi buruh menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mempertimbangkan kepentingan dunia usaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea berharap aspirasi buruh yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU bersama DPR RI.
- Penulis :
- Gerry Eka




