
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria rampung sebelum 24 September 2026, sementara rancangan tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk disahkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan bersama pemerintah akan dilanjutkan setelah RUU Reforma Agraria memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna.
“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob dalam sambungan telepon kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
RUU Reforma Agraria Dinilai Berbeda dengan UUPA
Bob menjelaskan RUU Reforma Agraria memiliki ruang lingkup pengaturan berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan tersebut.
“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas Bob.
Menurut Bob, berbagai persoalan agraria berkaitan dengan sektor dan kawasan yang berada di luar ruang lingkup UUPA, termasuk kehutanan.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Konflik agraria, menurut Bob, juga terjadi pada berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL).
Persoalan tersebut dalam sejumlah kasus juga melibatkan konflik antara masyarakat dan perusahaan, termasuk terkait pelaksanaan kewajiban pola kemitraan inti-plasma.
“Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.
Bob menilai RUU Reforma Agraria diperlukan untuk menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menangani berbagai persoalan agraria.
“Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kita coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria,” ujarnya.
Baleg Berencana Undang TNI dalam RDP
Baleg DPR RI juga membuka kemungkinan mengundang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama terkait konflik agraria yang melibatkan kawasan atau lahan yang berkaitan dengan institusi militer.
Bob mengatakan pertemuan dengan TNI kemungkinan dilakukan setelah RUU Reforma Agraria resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
“Ya bisa.. bisa, kita akan mengundang (pihak TNI). Kemarin itu kan dalam hal konflik kita lebih banyak membahas. Mungkin sementara ini kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” jelas Bob.
Baleg saat ini masih melakukan penyempurnaan substansi RUU Reforma Agraria dan akan melanjutkan penyerapan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“On schedule,” pungkas Bob.
RUU Reforma Agraria sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026.
Setelah agenda paripurna pada 8 September, Baleg dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak pada Rabu (9/9/2026), sembari menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Bob menyatakan penyusunan RUU tersebut merupakan upaya menjawab persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dengan berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




