
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengungkap PPPK penuh waktu didorong menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi, berdasarkan perkembangan hasil rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Rycko menyampaikan perkembangan kebijakan tersebut saat ditemui Parlementaria di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko.
PPPK Paruh Waktu Diarahkan Menjadi Penuh Waktu
Selain skema bagi PPPK penuh waktu, Rycko menyebut PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Untuk yang paruh waktu, PPPK paruh waktu ini sekarang otomatis akan naik ke penuh waktu,” ujarnya.
Rycko mengatakan Komisi X DPR RI terus memonitor perkembangan kebijakan tersebut agar peningkatan kesejahteraan guru dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh tenaga pendidik di daerah.
Menurutnya, perhatian terhadap guru tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik.
“Tenaga pendidik ini tentu akan menjadi perhatian khusus karena sebagaimana yang kita tahu, rata-rata kita menerima pengaduan mereka masih hidup di bawah standar hidup yang layak,” katanya.
Tes Kompetensi Diharapkan Tak Menghambat Status PPPK
Rycko menjelaskan proses menuju status ASN bagi PPPK penuh waktu tetap akan melalui mekanisme seleksi atau tes kompetensi yang disiapkan kementerian.
Ia berharap mekanisme tersebut tidak menjadi penghambat bagi keberlanjutan status PPPK.
“Kalau misalnya mereka ada beberapa yang tidak lolos maka tetap statusnya masih menjadi penuh waktu. Jadi kita berharap tes uji komoetensi jni jangan sampai menjadi satu dasar untuk tidak menerima,” tuturnya.
Rycko juga berharap PPPK yang nantinya diangkat menjadi ASN berstatus sebagai pegawai pusat sehingga pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika PPPK tersebut statusnya pegawai pusat. Maka mereka menggunakan APBN bukan menggunakan APBD yang seperti saat ini,” pungkasnya.
Komisi X DPR RI akan terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut secara berjenjang sebagai bagian dari perhatian terhadap aspirasi masyarakat, khususnya mengenai peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.
PPPK, ASN, guru, pendidikan, DPR
- Penulis :
- Aditya Yohan




