
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen maksimal dalam pemberantasan korupsi, tetapi mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakannya secara sewenang-wenang.
Sahroni menilai semangat dalam RUU Perampasan Aset dapat menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia selama penerapannya sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
"Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sahroni juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap berpedoman pada tujuan pemberantasan korupsi setelah RUU Perampasan Aset disahkan.
Sahroni Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
"Yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu, tetapi bukan berarti melalukan kesewenang-wenangan atau abuse of power. Aparat penegak hukum harus dipastikan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sahroni menyampaikan peringatan tersebut menjelang rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Menurut dia, efektivitas aturan dalam memberantas korupsi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan aparat terhadap hukum agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi abuse of power.
Perampasan Aset Dinilai Percepat Pemulihan Kerugian
Advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menilai konstruksi perampasan aset tanpa tuntutan pidana rasional apabila dilihat dari kebutuhan memulihkan nilai ekonomi yang berasal dari tindak kejahatan.
"Kemudian kita juga harus tahu di dalam pokok pidana, konstruksi ini rasional karena nilai ekonomi kejahatan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang tidak dapat dipulihkan hanya karena hambatan yang melekat pada proses hukum berlaku," kata Hardjuno.
Ia menilai keharusan menunggu seluruh proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap dapat memberikan waktu bagi pelaku untuk melarikan atau mengaburkan aset.
"Jadi, jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan karena sistem pengaburan ini mohon maaf pimpinan kalau yang diketahui dengan sekarang kemarin Jampidsus atau mungkin ada pejabat MA Pak Zarof Ricar ratusan miliar di rumahnya, itu menurut saya itu tradisional dan klasik sekali," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




