HOME  ⁄  Nasional

MK Mengabulkan Penarikan Gugatan yang Meminta Masa Jabatan Kapolri Dibatasi Lima Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MK Mengabulkan Penarikan Gugatan yang Meminta Masa Jabatan Kapolri Dibatasi Lima Tahun
Foto: (Sumber :Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan sidang putusan/ketetapan uji materiil di Gedung MK, Senin (7/9/2026). ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Polri yang meminta masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pemohon Tak Bisa Ajukan Kembali Perkara

MK sebelumnya menerima surat pencabutan atau penarikan permohonan dari para pemohon dan telah melakukan konfirmasi mengenai keputusan tersebut dalam persidangan.

Para pemohon membenarkan telah menarik kembali permohonan yang sebelumnya diajukan ke MK.

"Bahwa rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 2 September telah berkesimpulan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo," ujar Suhartoyo.

Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto sebelumnya langsung mencabut permohonan mereka saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (1/9/2026).

Pemohon menarik permohonan setelah mempelajari materi perkara dan menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka serta mempertimbangkan keterbatasan permohonan yang diajukan.

MK Juga Proses Penarikan Uji Materi UU ITE

Sidang tersebut turut membacakan perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau terkait pengujian materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ferdinandus mempersoalkan Pasal 4 huruf e UU ITE karena mengaku mengalami kerugian konstitusional setelah foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial anonim dengan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.

Perkara tersebut sebelumnya menjalani sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026.

Pada sidang perbaikan tanggal 1 September 2026, Ferdinandus mengajukan penarikan kembali setelah mendengarkan nasihat dan masukan majelis hakim untuk mempelajari ulang pasal-pasal yang hendak diuji.

MK selanjutnya menetapkan bahwa para pemohon yang telah menarik perkara tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026