
Pantau - Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menyelidiki dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara turun langsung ke wilayah terdampak untuk mengecek kondisi terkini sekaligus mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Ipda M. Naufal Aji Pratama mengatakan, "Kita melaksanakan kegiatan pengecekan wilayah terdampak karhutla sekaligus penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara."
Polisi Lakukan Pengecekan Lapangan dan Ambil Foto Udara
Ipda Naufal bersama tiga anggota lainnya mulai melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi terdampak sejak pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan sekaligus mencari data dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan.
Tim melakukan survei lokasi terdampak kebakaran dan pengecekan langsung atau ground checking pada area pascakebakaran.
Petugas juga mendokumentasikan kondisi lapangan, mengambil foto udara, serta mencatat titik koordinat di sejumlah lokasi terdampak karhutla.
"Saya bersama tiga anggota lainnya melakukan survei lokasi terdampak, pengecekan lapangan atau ground checking pada area pasca kebakaran, dokumentasi, serta pengambilan foto udara," ungkap Ipda Naufal.
Pengambilan titik koordinat dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan sekaligus pendataan kondisi wilayah yang terdampak kebakaran.
Dalam perjalanan menuju lokasi, tim menghadapi kendala berupa akses jalan yang cukup sulit dilalui kendaraan roda empat.
Kabut asap yang masih pekat setelah kebakaran juga membuat jarak pandang di lokasi menjadi cukup terbatas.
Warga dan Perusahaan Akan Dimintai Klarifikasi
Meski menghadapi sejumlah kendala, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus memantau perkembangan situasi karhutla secara berkala.
Pemantauan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan serta menggunakan sistem pemantauan citra satelit.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, kepolisian akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk warga dan perusahaan yang terdampak karhutla, untuk memberikan klarifikasi.
Keterangan dari para pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi informasi dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla.
Penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kaltara dalam melakukan penegakan hukum sekaligus mencegah dampak kebakaran hutan dan lahan semakin meluas.
"Langkah ini kita lakukan merupakan bentuk komitmen Polda Kaltara dalam melakukan penegakan hukum sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Kaltara," kata Ipda Naufal.
- Penulis :
- Shila Glorya




