
Pantau - Presiden Prabowo Subianto meminta Polri mengusut dan meminta pertanggungjawaban korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), setelah sebanyak 138 tersangka yang ditetapkan hingga 6 September 2026 masih berasal dari kalangan perorangan.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan arahan tersebut saat memberikan pembekalan kepada personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang Dua di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Dedi, Presiden menekankan perusahaan tidak boleh lepas dari tanggung jawab atas situasi karhutla yang terjadi.
"Dari sisi kualitas, Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi. Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. 'Cabut izinnya bila perlu!' Itu penekanan Bapak Presiden langsung," ungkap Dedi.
Polri Diminta Dalami Tanggung Jawab Perusahaan
Dedi meminta personel Satgas Edukasi yang akan ditugaskan ke enam kepolisian daerah mempelajari tanggung jawab dan peran perusahaan dalam mengantisipasi karhutla.
Perusahaan dinilai memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menghadapi musim karhutla serta mengambil tindakan apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.
Menurut Dedi, perusahaan dapat menghadapi proses pidana apabila tidak mengambil tindakan ketika terjadi kebakaran dalam jarak sekitar lima kilometer dari areanya.
"Apa tanggung jawab perusahaan ketika sudah musim karhutla? Dia harus menyiapkan sarana prasarana, dia harus juga berbuat. Ketika jarak sekitar 5 kilometer di daerah area kebakaran, dia tidak berbuat, dia bisa dipidanakan," kata Dedi.
Ia juga meminta personel Satgas Edukasi memberikan saran dan masukan mengenai proses penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga tidak menjalankan tanggung jawab dalam pencegahan maupun penanganan karhutla.
Personel diminta tidak hanya mendalami kemungkinan keterlibatan perorangan, tetapi juga memeriksa keberadaan perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan sawit, di sekitar lokasi kebakaran.
Tanggung jawab perusahaan di sekitar wilayah terdampak kebakaran perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat dasar melakukan proses hukum.
"Kalau nanti teman-teman bisa menemukan ini penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab, ini bisa dituntut. Silakan rekan-rekan memberikan saran nanti kepada satuan wilayah baik di tingkat Polres maupun di tingkat Polda," ujar Dedi.
Hasil pengamatan dan kajian para personel tersebut nantinya dapat menjadi masukan bagi satuan wilayah kepolisian di tingkat Polres maupun Polda.
Sebanyak 322 Personel Disebar ke Enam Polda
Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan karhutla, Polri kembali menurunkan 322 personel Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang Dua.
Personel yang diberangkatkan terdiri atas peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Polri.
Sebanyak 322 personel tersebut akan disebar ke Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Riau, dan Polda Sumatera Selatan.
Para personel Satgas Edukasi dijadwalkan menjalankan tugas selama 10 hari.
Karena telah menduduki posisi eselon manajer tingkat tinggi, para personel tidak hanya ditugaskan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan karhutla.
Mereka juga diminta mengevaluasi dan mempelajari berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing wilayah sebagai bahan untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla pada masa mendatang.
- Penulis :
- Shila Glorya




