HOME  ⁄  Nasional

Otto Hasibuan Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Menggeser Paradigma Hukum Pidana ke Perlindungan HAM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Otto Hasibuan Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Menggeser Paradigma Hukum Pidana ke Perlindungan HAM
Foto: Wamenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam seminar nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 4/9/2026 (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru menekankan demokratisasi dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

"Sistem hukum pidana baru harus semakin menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak setiap orang dalam proses hukum," kata Otto.

Pernyataan tersebut disampaikan Otto saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 4 September 2026.

Selain demokratisasi, pembaruan hukum pidana nasional membawa tiga misi utama lainnya, yakni dekolonialisasi, konsolidasi hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi.

Empat misi tersebut menjadi landasan untuk memahami arah dan paradigma baru hukum pidana nasional.

Empat Misi Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Misi dekolonialisasi diarahkan untuk melepaskan hukum pidana Indonesia dari pola pikir dan nilai-nilai kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat serta kebutuhan bangsa Indonesia.

Misi konsolidasi hukum pidana nasional dilakukan dengan menata berbagai ketentuan pidana yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi.

Sementara itu, misi adaptasi dan harmonisasi diarahkan agar hukum pidana Indonesia mampu mengikuti perkembangan hukum, termasuk hukum internasional, dengan tetap mempertahankan karakteristik dan tata nilai kebangsaan Indonesia.

Menurut Otto, empat misi pembaruan tersebut sekaligus membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pendekatan yang sebelumnya lebih berorientasi pada crime control model atau model pengendalian kejahatan kini bergeser menuju due process model atau model proses hukum yang adil.

Dalam paradigma baru tersebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada efektivitas penanganan tindak pidana, tetapi juga harus menjamin proses yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.

Perubahan paradigma tersebut turut tercermin dalam tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya memandang hukum pidana sebagai instrumen pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

"Hukum pidana tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai sarana pembalasan, tetapi diarahkan untuk memulihkan ketertiban dan keseimbangan sosial melalui paradigma korektif, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif," kata Otto.

Paradigma korektif menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk memperbaiki dan membina pelaku tindak pidana agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menjalani proses pemidanaan.

Reintegrasi sosial memberikan ruang kepada seseorang yang telah menjalani pidana agar dapat kembali diterima dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, keadilan restoratif tidak hanya memberikan perhatian kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga menempatkan pemulihan hak dan rasa keadilan korban sebagai aspek penting.

Otto mengingatkan penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi mekanisme penyelesaian yang semata-mata bersifat transaksional.

Paradigma baru hukum pidana juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

KUHP baru memberikan ruang lebih luas terhadap alternatif pemidanaan selain penjara, antara lain berupa pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.

Menurut Otto, perubahan tersebut menunjukkan pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan juga perubahan cara pandang terhadap hukum pidana, pelaku tindak pidana, korban, serta tujuan pemidanaan.

Pemerintah Siapkan Lebih dari 25 Peraturan Pelaksana

Otto menilai tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh paradigma dan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP dapat diterapkan dengan baik.

"Tantangan terbesar kita saat ini bukan lagi pada perumusan normanya, melainkan pada implementasinya," kata Otto.

Untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, pemerintah diamanatkan menerbitkan lebih dari 25 peraturan pelaksana.

Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan KUHAP yang akan menampung 22 materi teknis.

Pemerintah juga perlu menyusun RPP tentang Keadilan Restoratif yang bersifat lintas lembaga.

Peraturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Otto berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan beradaptasi dengan visi, misi, serta paradigma baru hukum pidana agar pembaruan KUHP dan KUHAP dapat diterapkan secara optimal dalam sistem hukum pidana nasional.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026