HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Mantan Kadinsos Jatim dan 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Panggil Mantan Kadinsos Jatim dan 26 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 6/8/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi bersama 26 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Dinsos Provinsi Jawa Tengah," ungkap Budi.

KPK Panggil Pendamping Sosial hingga Koordinator Wilayah

Selain Alwi, KPK memanggil DH selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur dan AO selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara.

Penyidik juga memanggil UD dan RHP yang merupakan pendamping sosial Kecamatan Tembalang serta NH selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu.

Dua aparatur sipil negara yang pernah bertugas di Dinas Sosial Jawa Timur, yakni MA dan SA, turut dipanggil sebagai saksi.

Dari Kecamatan Kenjeran, tiga pendamping sosial yang dipanggil masing-masing berinisial YA, DAR, dan EYP.

KPK juga memanggil tiga pendamping sosial dari Kecamatan Semampir, yakni AI, RA, dan NK.

Sementara dari Kecamatan Simokerto, penyidik memanggil AS, MH, dan IM.

KPK turut memanggil SPY dan DNR yang merupakan Koordinator Kota Surabaya.

Sejumlah koordinator wilayah masuk dalam daftar saksi, yakni MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koordinator Wilayah Blitar, AS selaku Koordinator Wilayah Surabaya, ASP selaku Koordinator Wilayah Tulungagung, dan AB selaku Koordinator Wilayah Madiun.

Saksi lainnya adalah FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, serta RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.

Tiga Orang dan Dua Korporasi Jadi Tersangka

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Berdasarkan rangkuman pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka perorangan dalam perkara tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Kanisius Jerry Tengker.

Rudy Tanoe merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Edi Suharto menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Sementara Kanisius Jerry Tengker merupakan Direktur Utama DNR Logistics pada periode 2018–2022.

Selain ketiganya, KPK menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026