HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Orang Diduga Sengaja Membakar Hutan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Orang Diduga Sengaja Membakar Hutan
Foto: Konferensi pers rapat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan pemegang hak guna usaha dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam rangka penanganan karhutla telah di Jakarta, Senin 7/9/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Polri menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena dugaan kelalaian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima sebanyak 200 laporan polisi terkait karhutla.

"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," ungkap Sigit.

Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kepolisian terhadap berbagai laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah.

Delapan Korporasi Masih Diproses

Selain menangani pelaku dari kalangan individu, Polri sedang memproses delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Delapan korporasi tersebut saat ini masih menjalani proses hukum.

Dalam menangani dugaan keterlibatan perusahaan, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Sigit, kementerian terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan.

Sanksi administratif tersebut mencakup 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang selanjutnya akan didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur pidana.

"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," kata Sigit.

Sigit menjelaskan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dapat menggunakan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal-pasal dalam berbagai aturan tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memaksimalkan proses hukum terhadap pelaku karhutla.

Polri Perkuat Pencegahan di Tengah El Nino

Penegakan hukum juga dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya pembakaran hutan dan lahan di tengah musim El Nino yang masih panjang.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," ujar Sigit.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri terus memperkuat pencegahan karhutla bersama TNI, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan dan aturan dalam melakukan pembukaan lahan.

Edukasi dan sosialisasi dinilai penting karena kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun sehingga risiko karhutla harus terus diantisipasi.

Polri berharap seluruh aturan terkait pencegahan karhutla dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat maupun pihak terkait.

Sosialisasi mengenai pencegahan karhutla akan terus dimaksimalkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi bersamaan dengan kegiatan pemadaman kebakaran di lapangan.

"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026