
Pantau - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam sindikat penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok.
Persidangan terhadap puluhan terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin.
Mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan, sedangkan sejumlah terdakwa lainnya merupakan warga negara Jepang.
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mengatakan jaringan tersebut menjalankan aksi penipuan menggunakan identitas palsu dan menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk mendapatkan kepercayaan calon korban.
"Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban," ungkap Damang.
Kasus Terungkap dari Laporan Dugaan Penyekapan WN Jepang
Pengungkapan perkara bermula setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang kehilangan kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Laporan tersebut disampaikan pada 20 April 2026.
Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua warga Jepang tersebut.
Pada 22 April 2026, polisi menemukan keduanya di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, Surabaya.
Polisi selanjutnya menggeledah lokasi tersebut dan menemukan indikasi adanya aktivitas penipuan daring.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bilik kerja dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.
Polisi juga menemukan seragam yang disebut menyerupai pakaian kepolisian Tiongkok.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian membawa polisi ke sejumlah lokasi lain di Surabaya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Lokasi tersebut antara lain berada di Jalan Embong Kenongo dan kawasan Darmo Permai.
Penyelidikan tidak hanya berlangsung di Surabaya karena polisi turut mengejar sejumlah WNA yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut hingga Semarang dan Surakarta.
Korban Diminta Beli Ethereum Senilai Lebih dari 3,8 Juta Yen
Berdasarkan surat dakwaan, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus untuk memperdaya para korban.
Dua korban yang berada di Jepang, yakni Kimura Miho dan Nakamura Noriko, diduga diperdaya dengan modus pelaku menyamar sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.
Kedua korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.
Pelaku selanjutnya meminta kedua korban membeli mata uang kripto Ethereum dengan nilai transaksi lebih dari 3,8 juta yen.
Selain korban di Jepang, jaringan tersebut diduga menipu tiga korban yang berada di Tiongkok dengan total kerugian mencapai ratusan ribu yuan.
Dalam menjalankan aksinya terhadap korban di Tiongkok, para pelaku diduga mengaku sebagai aparat keamanan.
Para pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam tindak pidana pencucian uang agar korban mengikuti instruksi yang diberikan.
Jaringan tersebut juga diduga menggunakan aplikasi berbagi layar untuk mengambil alih perangkat milik korban.
Melalui akses tersebut, pelaku diduga dapat mengakses rekening perbankan milik korban.
Jaksa Siapkan Dakwaan Alternatif UU ITE
Atas dugaan perbuatannya, 41 WNA tersebut didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum juga menyiapkan dakwaan alternatif terhadap para terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis :
- Leon Weldrick




