
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu, 6 September 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjamin pelayanan dan kepastian hukum bagi penumpang asing yang terpaksa berada lebih lama di Indonesia akibat bencana.
Imigrasi juga membebaskan biaya bagi WNA yang mengalami kelebihan masa tinggal atau overstay karena keadaan kahar tersebut.
"Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut," ungkap Hendarsam.
Imigrasi akan melakukan pendataan untuk memastikan legalitas keberadaan para WNA selama mereka terdampak gangguan penerbangan di Indonesia.
Dalam menangani kondisi darurat akibat bencana alam tersebut, Imigrasi menerapkan pendekatan humanis sekaligus memastikan pelayanan dilakukan secara cepat dan efisien.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," kata Hendarsam.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat WNA tetap tenang berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal.
528 Penerbangan Terdampak, 86.760 Penumpang Terganggu
Hendarsam menegaskan kebijakan pemberian ITKT dalam keadaan darurat tidak hanya berlaku untuk erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi juga dapat diterapkan apabila terjadi keadaan kahar lainnya pada masa mendatang.
Pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan tercatat terdampak gangguan akibat kondisi tersebut.
Dari jumlah itu, terdapat 254 penerbangan kedatangan berstatus batal dan 266 penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus batal.
Gangguan penerbangan tersebut berdampak terhadap total 86.760 penumpang.
"Pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang," ungkap Hendarsam.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak.
Untuk memperlancar pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga tersedia dua loket untuk mengurus ITKT.
Selain di Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah melayani lima permohonan ITKT dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara melayani empat permohonan.
"Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang," kata Hendarsam.
ITKT Berlaku Maksimal 30 Hari dan Bisa Diperpanjang
Dalam ketentuan pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak erupsi, kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara keberangkatan WNA dapat menerbitkan ITKT.
ITKT tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengurus ITKT, WNA atau perwakilan maskapai cukup menyertakan surat keterangan atau pernyataan resmi dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara.
Pemohon juga perlu melampirkan dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal.
"WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal," ungkap Hendarsam.
Dirjen Imigrasi memastikan seluruh proses pelayanan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar untuk menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.
Imigrasi juga tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan fungsi pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
Dalam kondisi darurat, fungsi pelayanan menjadi prioritas, terutama untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan akibat gangguan penerbangan.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hendarsam.
- Penulis :
- Shila Glorya




