
Pantau - Berkas perkara tersangka anak berinisial MR dalam kasus tiga santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati mengatakan proses hukum terhadap MR kini tinggal memasuki tahap dua.
"Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," kata Ni Made.
Sementara itu, berkas perkara AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren dan turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut belum dinyatakan lengkap.
Berkas Pimpinan Ponpes Masih Dilengkapi
Penyidik masih memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti terkait berkas perkara AMR.
Salah satu petunjuk tersebut berupa pendalaman terhadap keterangan sejumlah saksi yang berasal dari lingkungan pondok pesantren.
Jaksa peneliti juga meminta penyidik melengkapi perhitungan restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pelaku.
"Jadi, sebelumnya ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," ungkap Ni Made.
Sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, kepolisian telah melengkapi materi penyidikan melalui rekonstruksi di pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli, dengan menghadirkan kedua tersangka, yakni AMR dan MR.
Kedua tersangka memerankan sedikitnya 50 adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa tiga santri terbakar yang terjadi pada 13 Desember 2025.
Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan MR
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan MR untuk membakar korban.
Kepolisian menyimpulkan peristiwa tersebut lebih mengarah pada insiden kebakaran.
Kejadian itu mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar dan satu santri meninggal dunia.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menambahkan pasal pidana terkait dugaan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah.
Pasal tambahan tersebut juga berkaitan dengan dugaan menempatkan anak dalam kondisi yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia juga dikenakan dalam perkara tersebut.
Ketentuan mengenai kealpaan itu diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AMR dan MR Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada awal penanganan perkara, penyidik menetapkan pimpinan pondok pesantren AMR yang berusia 55 tahun bersama MR yang berusia 15 tahun sebagai tersangka.
Saat itu, penyidik menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




