
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memutus akses terhadap 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya pencari kerja, dari penipuan berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan maraknya konten tersebut menunjukkan penipuan lowongan kerja menjadi ancaman serius di ruang digital.
"Ini menunjukkan penipuan berkedok lowongan kerja menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi sarana untuk menipu pencari kerja," kata Meutya.
Pemerintah Percepat Penindakan Konten Penipuan
Pemutusan akses terhadap ribuan konten tersebut dilakukan oleh tim Patroli Siber Kemkomdigi bersama BP2MI selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Pemerintah akan terus mempercepat penindakan terhadap berbagai konten penipuan sejenis melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan digital untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi masyarakat melalui ruang digital.
"Penindakan akan terus kami perkuat dan percepat bersama kementerian serta lembaga terkait. Pelaku kejahatan tidak boleh leluasa memanfaatkan ruang digital untuk mencari korban," tegas Meutya.
Selain melakukan penindakan, Kemkomdigi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika menerima tawaran pekerjaan melalui internet.
Masyarakat diminta memverifikasi keaslian informasi lowongan pekerjaan sebelum menyerahkan data pribadi atau menindaklanjuti tawaran yang diterima.
"Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data," kata Meutya.
Masyarakat Bisa Laporkan Konten Mencurigakan
Kemkomdigi meminta masyarakat segera membuat laporan melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan konten mencurigakan maupun indikasi penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Laporan mengenai konten penipuan dan berbagai konten negatif lainnya di ruang digital dapat disampaikan melalui kanal resmi aduankonten.id.
Kanal pengaduan tersebut dapat digunakan secara gratis setelah masyarakat membuat akun dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat email.
Setelah akun dibuat, pelapor diminta mengunggah tautan dan tangkapan layar konten atau situs yang diduga bermasalah.
Pelapor juga harus menyertakan alasan konten atau situs tersebut dilaporkan kepada Kemkomdigi.
- Penulis :
- Leon Weldrick




