HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Permohonan Pelibatan Guru sebagai Pengawas MBG dan Uji Materi KUHAP Baru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Tolak Permohonan Pelibatan Guru sebagai Pengawas MBG dan Uji Materi KUHAP Baru
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur memimpin sidang pembacaan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 7/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan mengenai pelibatan guru sebagai pengawas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pengujian ketentuan dalam KUHAP baru sama-sama tidak dapat diterima.

Putusan terhadap perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 terkait MBG dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait KUHAP baru tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, "Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima."

MK Nilai Permohonan Pelibatan Guru dalam MBG Tidak Jelas

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 diajukan Herifuddin Daulay dengan menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Herifuddin mempersoalkan Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), serta bagian lampiran dalam UU APBN 2026.

Pemohon meminta guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional sehingga diperlukan tambahan anggaran untuk kegiatan pengawasan MBG.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN sebelumnya telah mengalami perubahan sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

"Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Saldi.

MK juga menilai bagian posita permohonan tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang diuji dan dasar konstitusional yang digunakan pemohon.

Menurut Mahkamah, pemohon lebih banyak menguraikan jenis kurikulum, beban akademik kognitif dalam kurikulum, kebutuhan gizi esensial otak, hingga persoalan teknis pelaksanaan MBG.

Pemohon turut membahas tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG serta penghitungan biaya yang diperlukan apabila guru dilibatkan dalam pengawasan program tersebut.

Namun, MK menilai berbagai uraian itu tidak menunjukkan keterhubungan dan ketersambungan yang jelas dengan persoalan konstitusional norma yang dimohonkan untuk diuji.

Atas persoalan tersebut, permohonan mengenai pelibatan guru dan anggaran pengawasan MBG dinyatakan tidak dapat diterima.

Uji Materi Ketentuan Korporasi dalam KUHAP Baru Juga Kandas

Dalam sidang yang sama, MK menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Andri Yanto untuk menguji ketentuan KUHAP baru juga tidak dapat diterima.

Andri menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terkait pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian.

MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma yang dimohonkan untuk diuji dan ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Mahkamah juga menilai rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sebenarnya diminta.

Persoalan turut ditemukan dalam petitum angka 5 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar normatif yang digunakan untuk meminta perubahan pemaknaan kata "dan" menjadi frasa "dan/atau" dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan terkait pelibatan guru dalam pengawasan MBG maupun pengujian ketentuan KUHAP baru sama-sama tidak dapat diterima.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026