HOME  ⁄  Nasional

Yusril Menegaskan Komitmen Indonesia terhadap Palestina Tetap Konsisten saat Bertemu MUI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Menegaskan Komitmen Indonesia terhadap Palestina Tetap Konsisten saat Bertemu MUI
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Ketua Umum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar (kedua kanan) dalam pertemuan di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7/2026) malam. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten dan tidak berubah dalam audiensi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril menyusul deportasi warga Palestina sekaligus buron Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad.

Yusril mengatakan, "Penanganan perkara tersebut tidak mengubah komitmen Indonesia terhadap Palestina."

Ia menegaskan komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948.

Menurut Yusril, kasus Abdul Karim merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak dapat dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.

Deportasi Dilakukan Berdasarkan Red Notice Interpol

Yusril menjelaskan deportasi Abdul Karim dilakukan berdasarkan mekanisme red notice Interpol karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.

Ia mengatakan, "Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus."

Yusril menyebut komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, sebelum Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2026.

Setelah pemberitahuan diterima NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026 dengan penjemputan menggunakan pesawat khusus dan pengawalan kepolisian dari Pemerintah Siprus.

Ia menegaskan Interpol hanya menerbitkan red notice setelah memastikan perkara yang diajukan tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.

Yusril mengatakan, "Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku."

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza berdasarkan koordinasi pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta.

Yusril turut menepis isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus karena pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan langsung dari Pemerintah Siprus bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan.

MUI Apresiasi Langkah Klarifikasi Pemerintah

Ketua Umum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar mengapresiasi kehadiran Yusril yang membuka ruang dialog dengan pimpinan MUI dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Ia mengatakan, "Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan banyak terima kasih kepada Prof Yusril. Kami tahu kesibukan beliau sangat luar biasa, namun masih menyempatkan diri untuk hadir langsung di MUI. Jazakumullah khairan, semoga ini menjadi nilai amal saleh."

Menurut Anwar, audiensi menjadi momentum penting untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sehingga para ulama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan memperoleh pemahaman utuh mengenai kasus deportasi Abdul Karim tanpa mengurangi komitmen konstitusional Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

Penulis :
Ahmad Yusuf