HOME  ⁄  Nasional

LPSK Mengawal Pembayaran Restitusi bagi Keluarga Korban Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPSK Mengawal Pembayaran Restitusi bagi Keluarga Korban Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih
Foto: (Sumber :Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo. ANTARA/HO-LPSK.)

Pantau - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi bagi keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak yang telah diputus pengadilan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan lembaganya menghormati putusan majelis hakim yang tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa, tetapi juga mengakomodasi hak keluarga korban melalui pemberian restitusi.

Ia mengatakan, "Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi."

LPSK Berikan Pelindungan dan Fasilitasi Restitusi

LPSK memberikan pelindungan kepada lima orang yang terdiri atas istri, anak, dan keluarga korban selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Layanan yang diberikan meliputi pelindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp860 juta.

Pada putusan 20 Juli 2026, majelis hakim kembali menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa lainnya dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp3,25 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

LPSK Jelaskan Perbedaan Nilai Restitusi

LPSK sebelumnya menghitung total kerugian korban dan ahli waris mencapai sekitar Rp5,85 miliar berdasarkan pemeriksaan dan penilaian kewajaran kerugian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.

Antonius menjelaskan perbedaan nilai restitusi yang dihitung LPSK dengan putusan pengadilan merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

Ia mengatakan, "Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan."

Ia menambahkan LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan restitusi berjalan sesuai ketentuan sebagai bagian dari pemulihan dan pemenuhan hak korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Penulis :
Ahmad Yusuf