Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Kalapas Sukamiskin Minta Imbalan Secara Blak-blakan

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK: Kalapas Sukamiskin Minta Imbalan Secara Blak-blakan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tak menggunakan kata sandi atau kode saat meminta mobil dan uang terkait fasilitas mewah napi di Lapas Sukamiskin. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Wahid meminta sejumlah imbalan secara gamblang.

"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Baca juga: Harga Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin Mencapai Setengah Miliar Rupiah

Sebelumnya, kata Febri, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih, bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah dikenalnya.

"Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," kata Febri.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Baca juga: OTT Lapas Sukamiskin, Dirjen PAS Siap Mundur Jika Revitalisasi Tak Berhasil

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Penulis :
Adryan N