
Pantau - Bekas anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kalapas Sukamiskin Kunrat mengungkapkan, Amin telah menjalani hukuman bui sejak 2021 di Lapas Sukamiskin.
"Iya, Pak Amin PB," kata Kunrat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, Selasa (31/1/2023).
Kunrat menyebutkan, PB ini merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana (napi) setelah menjalani minimal dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Kunrat menambahkan, belum ada yang mengajukan PB kembali setelah Amin Santono.
"(Pengajuan) Pembebasan bersyarat, belum ada lagi. Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kita lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," katanya.
Seperti diketahui, Amin terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman serta Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Uang itu disebut-sebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang pada APBN 2018.
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Amin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp1,06 miliar.
"Iya, Pak Amin PB," kata Kunrat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, Selasa (31/1/2023).
Kunrat menyebutkan, PB ini merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana (napi) setelah menjalani minimal dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Kunrat menambahkan, belum ada yang mengajukan PB kembali setelah Amin Santono.
"(Pengajuan) Pembebasan bersyarat, belum ada lagi. Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kita lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," katanya.
Seperti diketahui, Amin terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman serta Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Uang itu disebut-sebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang pada APBN 2018.
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, Amin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp1,06 miliar.
- Penulis :
- khaliedmalvino