
Pantau - Terungkap bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp6 miliar kepada mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk membantu mengurus kasasi perkara Ronald Tannur.
"Dalam perkara Ronald Tannur, Pak Zarof meminta Rp6 miliar, Rp5 miliar saya serahkan langsung dan Rp1 miliar saya serahkan melalui anak saya," ujar Lisa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian dari uang Rp6 miliar merupakan honor yang diberikan oleh ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, sebagai bagian dari biaya hukum. Sementara itu, sisanya merupakan tambahan uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk mendukung proses tersebut.
Honor yang ia terima dari Meirizka untuk mengawal persidangan Ronald Tannur dari penyidikan sampai putusan berkekuatan tetap atau inkrah sebesar Rp5 miliar. Namun, honor tersebut di luar biaya operasional jalannya perkara Ronald Tannur, sehingga masih akan terdapat tambahan uang yang akan dibayarkan kepada dirinya.
"Tetapi success fee ini belum dibayarkan penuh, baru sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap," ucap dia.
Lisa bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.
Baca juga: Keberatan Zarof Ricar hingga Ibu Ronald Tannur Ditolak Hakim!
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung merinci Meirizka bersama Lisa memberikan uang tunai senilai Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar kepada Heru, 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar kepada tiga hakim, serta 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta kepada Erintuah.
Lebih terinci uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura yang dibagi-bagi untuk ketiga hakim terdiri atas Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Zarof Ricar-Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan Nilai Dakwaan Tak Jelas
- Penulis :
- Laury Kaniasti