
Pantau - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap jika partainya tetap memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ancaman tersebut datang dari seseorang yang mengaku sebagai utusan pejabat negara.
“Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (15/3/2025).
Hasto menjelaskan, tekanan tersebut terjadi antara 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh PDIP berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan Partai. Namun, pemecatan tetap dilakukan, dan satu minggu setelahnya, tepatnya pada 24 Desember 2024, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan malam Natal, momen di mana Hasto tengah bersiap menjalani ibadah setelah hampir lima tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap.
Menurutnya, tekanan serupa juga pernah dialami partai politik lain yang berujung pada pergantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai alat intervensi.
“Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tambahnya.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Hasto Surati KPU demi Loloskan Harun Masiku namun Ditolak
Dakwaan Hasto
Diketahui, sidang pembacaan dakwaan digelar pada hari ini, Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Hasto didakwa dengan dua perkara. Pertama, merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap, yang mana Hasto menghalangi KPK menangkap Harus Masiku yang sudah buron sejak 2020.
Kedua, didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto di Kasus Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto sudah ditahan di rutan KPK sejak Kamis (20/2).
Baca juga: Terungkap Perintah Hasto Diduga jadi Pemicu Kaburnya Harun Masiku
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq