Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Puskapol UI Soroti Empat Prinsip Penting dalam Revisi Undang-Undang Pemilu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Puskapol UI Soroti Empat Prinsip Penting dalam Revisi Undang-Undang Pemilu
Foto: (Sumber : Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah (kedua kanan) dalam seminar "Apa Kabar Revisi UU Pemilu Kita?" di Jakarta, Kamis (5/3/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).)

Pantau - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah menyebut terdapat empat prinsip penting yang perlu menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Empat prinsip tersebut meliputi konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas.

Hurriyah menyampaikan hal tersebut dalam diskusi berjudul "Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?" yang digelar di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi usulan kepada partai politik di parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Hurriyah mengatakan, "Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik,".

Prinsip Konstitusionalitas dan Daya Saing

Hurriyah menjelaskan prinsip pertama adalah konstitusionalitas yang menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus tetap memegang amanah konstitusi.

Menurutnya pembahasan revisi undang-undang tersebut juga harus memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Hurriyah mengatakan, "Yang pertama adalah prinsip konstitusionalitas. Jangan sampai kemudian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya di ujung waktu gitu ya, justru malah menegasikan amanah konstitusi. Amanah putusan Mahkamah Konstitusi, kan soal konstitusionalitas ini jadi penting,".

Prinsip kedua adalah daya saing yang berkaitan dengan kedudukan seluruh partai politik di Indonesia agar setara, adil, dan aman dalam mengikuti kompetisi politik.

Ia menilai selama ini terdapat penyempitan ruang kompetisi melalui mekanisme pencalonan maupun praktik mahar politik.

Hurriyah mengatakan, "Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah dan kita di koalisi masyarakat sipil ketika mengusulkan soal revisi UU Pemilu itu, kita memastikan betul gitu ya di dalam usulan kita agar ruang kompetisi menjadi lebih baik,".

Keterwakilan dan Akuntabilitas Pemilu

Prinsip ketiga adalah keterwakilan yang menekankan bahwa masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih dalam pemilu.

Menurut Hurriyah, calon yang terpilih juga harus memiliki hubungan keterwakilan dengan pemilihnya.

Hubungan tersebut dinilai penting agar wakil rakyat dapat menyuarakan berbagai permasalahan dari daerah pemilihan di DPR maupun DPRD.

Prinsip keempat adalah akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Hurriyah menilai fenomena politik uang masih menjadi persoalan serius dalam proses pemilu di Indonesia.

Ia menekankan pentingnya menghindari praktik mahar politik serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Hurriyah mengatakan, "Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar,".

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti