
Pantau - Perintah yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, diduga menjadi pemicu utama kaburnya mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Terungkap dalam persidangan pada Jum'at (14/3/2025) bahwa Hasto memberi perintah kepada orang-orang dekatnya untuk membantu Harun melarikan diri dari pengejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut alur kejadiannya:
26 November 2019
Kasus bermula setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan tentang dugaan suap di DPR RI terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.
20 Desember 2019
Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI.
8 Januari 2020
Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang pada saat itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina, yang menyampaikan adanya penerimaan uang.
Penerima uang diduga terkait dengan rencana penetapan Harun sebagai Anggota DPR terpilih 2019-2024. Selang beberapa waktu, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sekitar pukul 18:19 WIB, Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu telah diamankan oleh petugas KPK. Lalu Hasto, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, memerintahkan Harun Masiku agar merendam Handphone miliknya ke dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.
Pada pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun bertemu dengan Nur Hasan dan pada jam 18.52 WIB Handphone milik Harun sudah tidak aktif dan tidak terlacak.
Pada pukul 20.00 WIB petugas memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi Handphone milik Nur Hasan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada PTIK.
9 Januari 2020
KPK menetapkan Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, Harun Masiku belum ditangkap, sementara tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Saat ini mereka juga telah bebas dari penjara.
15 Januari 2020
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.
17 Januari 2020
KPK mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
5 Desember 2024
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto pun telah mengajukan praperadilan, namun tak diterima. Praperadilan jilid II Hasto juga telah gugur karena sidang perdananya telah dimulai.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku
- Penulis :
- Laury Kaniasti