Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemeriksaan Mantan Sekretaris Wahyu Setiawan dan Sejumlah Pihak Lainnya

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Pemeriksaan Mantan Sekretaris Wahyu Setiawan dan Sejumlah Pihak Lainnya
Foto: KPK Periksa Saksi Baru Terkait Kasus Suap PAW DPR RI dengan Tersangka Harun Masiku(Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/pri.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rahmat Setiawan Tonidaya (RST), mantan sekretaris Wahyu Setiawan pada 2017–2020, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RST, PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa.

Wahyu Setiawan sendiri merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Selain Rahmat Setiawan Tonidaya, KPK juga memanggil Sri Muliani Dewiningsih (SMD), seorang karyawan swasta, untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus ini.

Sehari sebelumnya, pada Senin, 28 April 2025, KPK memanggil mantan Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti dan seorang wiraswasta bernama Imelda (IMD) dalam kasus yang sama.

Perburuan Harun Masiku dan Penetapan Tersangka Baru

Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW DPR RI, yaitu:

Harun Masiku (pemberi suap).

Saeful Bahri (pemberi suap).

Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU RI).

Agustiani Tio Fridelina (anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI).

Hingga kini, Harun Masiku belum memenuhi panggilan KPK dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini:

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Advokat Donny Tri Istiqomah.

Penulis :
Gian Barani