
Pantau - Ibunda Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, menyampaikan terima kasih atas penundaan sidang perdana anaknya. Penundaan ini dilakukan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit pascaoperasi.
Penundaan Sidang karena Kondisi Kesehatan
Atika mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sangat toleran dan kooperatif menerima kondisi anaknya yang masih dalam masa pemulihan. "Kami sangat menghargai sikap toleransi dan kooperasi dari majelis hakim dan jaksa yang memahami kondisi anak saya," kata Atika.
Atika mengaku ingin agar persidangan kasus yang melibatkan Nadiem ini segera selesai, namun menegaskan bahwa kesehatan sang anak tetap harus diprioritaskan.
Surat dari Nadiem yang Mengharukan
Atika juga menceritakan bahwa beberapa waktu lalu, Nadiem memberikan sebuah surat kepadanya dalam rangka memperingati Hari Ibu. "Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini," tutur Atika, mengenang momen emosional tersebut.
Penundaan Sidang Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem, terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Sidang ini menjerat Nadiem sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengungkapkan, "Kami memberikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, 5 Januari 2026."
Sidang Dakwaan Lainnya
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim awalnya dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember, namun harus ditunda karena Nadiem masih dibantarkan penangguhan masa penahanan akibat sakit.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah berlangsung pada 16 Desember, sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp621,39 miliar) yang terkait dengan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Pada sidang tersebut, juga terungkap bahwa beberapa pihak diperkaya, termasuk Nadiem yang diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







