HOME  ⁄  Nasional

Bimantoro Wiyono Dorong Sistem Hukum yang Humanis dan Lindungi Hak Warga Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bimantoro Wiyono Dorong Sistem Hukum yang Humanis dan Lindungi Hak Warga Negara
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bimantoro Wiyono S.H. (ANTARA/ HO - Dokumen Pribadi).)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendorong momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat untuk menghadirkan sistem hukum yang semakin humanis, berkeadilan, transparan, serta melindungi hak dan martabat warga negara.

Bimantoro mengatakan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum penting untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih humanistik dan memperkuat perlindungan terhadap hak warga negara.

"Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara," kata Bimantoro di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Menurut dia, kemerdekaan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan, tetapi juga harus dirasakan masyarakat melalui kebebasan dari rasa takut dan kesewenang-wenangan serta memperoleh perlakuan hukum yang adil.

DPR Dorong Paradigma Pemidanaan Berubah

Bimantoro menilai pembaruan sistem hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan pasal karena paradigma aparat penegak hukum juga harus berubah.

Menurut dia, hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan keadilan, pemulihan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ia mengatakan pemidanaan harus diterapkan secara proporsional sehingga tidak setiap persoalan harus berakhir dengan hukuman penjara apabila tujuan keadilan dapat dicapai melalui mekanisme lain yang sah.

Prinsip ultimum remedium atau menempatkan pidana sebagai jalan terakhir juga dinilai perlu semakin tercermin dalam praktik penegakan hukum.

"Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana," katanya.

Transparansi Pemeriksaan Dinilai Perkuat Akuntabilitas

Bimantoro juga menilai perlindungan terhadap warga negara dalam sistem hukum membutuhkan transparansi, termasuk melalui penggunaan kamera pengawas atau sistem perekaman dalam pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, perekaman dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang diperiksa sekaligus melindungi aparat profesional dari tuduhan yang tidak benar.

“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar," katanya.

Bimantoro menegaskan kemerdekaan harus diwujudkan melalui kehadiran negara yang memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan HAM, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

"Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang aparatnya dapat bertindak tanpa batas. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi sekaligus mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi melindungi hak warga negaranya," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan