HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Tegaskan Keadilan Harus Didahulukan dalam Penerapan KUHP Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Habiburokhman Tegaskan Keadilan Harus Didahulukan dalam Penerapan KUHP Baru
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rangkaian fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc MA, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 13/8/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama bagi hakim dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung Tahun 2026 di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Habiburokhman menilai terdapat perkembangan penting dalam KUHP baru mengenai hubungan antara keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, paradigma dalam KUHP baru tidak lagi menempatkan keadilan dan kepastian hukum dalam posisi yang sama karena keadilan mendapatkan penekanan dan prioritas lebih besar.

"Di KUHP baru tidak lagi satu tarikan nafas, keadilan dan kepastian hukum. Tetapi keadilanlah yang didahulukan," ungkap Habiburokhman.

Calon Hakim Diminta Pedoman pada Keadilan

Habiburokhman mengatakan prinsip yang mengutamakan keadilan tersebut perlu menjadi pedoman bagi para calon hakim ketika nantinya menjalankan tugas dan kewenangannya.

Hakim dinilai mempunyai peran penting untuk memastikan penerapan hukum tidak sekadar memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam pedoman pemutusan perkara yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, keadilan menjadi pertimbangan utama ketika berhadapan dengan kepastian hukum.

Karena itu, para calon hakim diminta memahami prinsip tersebut dan menjadikannya sebagai pedoman ketika memutus suatu perkara.

"Kalau Bapak baca dalam pendomaan pemutusan di KUHP dan KUHAP ya, keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum maka keadilan nomor satu. Itulah nanti tugas Bapak ya. Harus Bapak pendomani," tegas Habiburokhman.

Kepastian Hukum untuk Menciptakan Keadilan

Menurut Habiburokhman, kepastian hukum pada dasarnya merupakan instrumen yang digunakan untuk menciptakan keadilan.

Dengan demikian, apabila keadilan dan kepastian hukum berhadapan dalam proses penegakan hukum, orientasi terhadap keadilan harus mendapatkan perhatian dan prioritas utama.

"Keadilan nomor satu, baru setelah itu kepastian hukum. Karena kepastian hukum itu kan untuk menciptakan keadilan. Tapi intinya KUHP baru kita mengatur demikian Pak," kata Habiburokhman.

Habiburokhman secara keseluruhan meminta para calon hakim agung dan hakim ad hoc MA memahami paradigma KUHP dan KUHAP baru serta menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama dalam menjalankan fungsi peradilan dan memutus perkara.

Penulis :
Shila Glorya