
Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan video hoaks hasil manipulasi artificial intelligence (AI) atau deepfake yang mencatut wajah dan suaranya.
Laporan tersebut dibuat pada 29 Juli 2026 setelah konten yang beredar menampilkan Yandri seolah-olah menyatakan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menyebabkan warung dan toko di desa ditutup.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid menegaskan pernyataan dalam video tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan Yandri.
"Pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu sangat hoaks dan kita laporkan adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Itu tidak benar sama sekali," kata Taufik.
Video Diduga Dimanipulasi dengan AI
Menurut Taufik, teknologi informasi dan AI digunakan untuk memanipulasi konten sehingga suara dalam video tersebut terdengar seolah-olah merupakan suara Yandri.
"Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan pernyataan seperti itu," ungkapnya.
Pemerintah justru menempatkan KDKMP sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan diharapkan dapat berjalan bersama warung, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik desa.
Koperasi tersebut bukan ditujukan untuk menutup atau mematikan usaha masyarakat yang telah beroperasi di desa.
Karena penyebaran konten tersebut dinilai telah meresahkan, pihak Yandri kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, pihak Yandri kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
"Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya," kata Taufik.
Laporan Berkaitan dengan Yandri sebagai Pribadi
Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, dugaan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan, serta dugaan pencemaran nama baik.
Juanda menegaskan perkara tersebut dilaporkan dalam kaitannya dengan Yandri Susanto sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," kata Juanda.
Pihak Yandri menyerahkan penelusuran dan penyelidikan terhadap akun-akun yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut kepada penyidik siber Mabes Polri.
Juanda berharap proses hukum di Bareskrim Polri dapat segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran video hoaks tersebut.
Secara keseluruhan, sebanyak 73 akun media sosial dilaporkan terkait penyebaran video deepfake yang menampilkan Yandri seolah-olah menyatakan warung dan toko di desa akan ditutup setelah hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Penulis :
- Arian Mesa



