
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kepolisian dapat memproses secara hukum polemik konten promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran dan telah dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yusril menjelaskan ketentuan mengenai penodaan agama saat ini diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," kata Yusril.
Polisi Diminta Telusuri Unsur Hukum
Yusril menilai konten promosi minuman keras yang sempat viral tersebut tidak dapat secara langsung dinyatakan sebagai tindakan penodaan agama ataupun penghasutan untuk menodai agama tertentu.
Meski demikian, ia menilai tindakan dalam konten tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, menyinggung, dan dapat membangun kemarahan umat Islam.
Setelah polemik tersebut dilaporkan MUI, Yusril berharap kepolisian dapat menafsirkan berbagai norma dalam KUHP Nasional secara tepat dan adil.
Menurut Yusril, Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional tidak mencakup secara utuh ketentuan mengenai penodaan agama sehingga diperlukan penafsiran yang tepat dalam menangani persoalan tersebut.
Kepolisian, kata Yusril, dapat melakukan penyelidikan sekaligus memanggil ahli untuk membantu menjernihkan persoalan agar norma hukum dalam Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dapat diterapkan secara adil, tepat, dan bermartabat di tengah masyarakat.
Yusril menegaskan pengusutan perkara tersebut bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga memulihkan keadaan agar kembali seperti semula.
Apabila pembuat konten melakukan tindakan tersebut secara tidak sengaja, menurut Yusril, pihak terkait dapat meminta maaf, sementara ketidakpuasan masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut juga dapat ditampung.
"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," kata Yusril.
Ia menyebut mekanisme keadilan restoratif dapat ditempuh apabila nantinya dinilai sesuai untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Namun, Yusril menekankan kepolisian tidak boleh mendiamkan polemik tersebut karena berpotensi menimbulkan kemarahan hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," kata Yusril.
Video Viral Berujung Permintaan Maaf
Polemik bermula dari beredarnya sebuah video viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman beralkohol mengadakan tantangan kepada salah seorang pengunjung.
Dalam video tersebut, seorang pengunjung membacakan salah satu surah dari Al Quran untuk mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol.
Setelah video menjadi perhatian publik, pihak penyelenggara melalui akun resminya menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tantangan tersebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan penyelenggara.
"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tegas pihak penyelenggara dalam pernyataan resminya.
Yusril mendorong kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dan menyelidiki polemik tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membuka kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif apabila dinilai tepat.
- Penulis :
- Arian Mesa



