
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi setelah menggeledah sejumlah lokasi di Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11–12 Agustus 2026 dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang, termasuk emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pegawai pajak di Malang.
KPK Periksa 10 Saksi di Surabaya dan Surakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap 10 saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Budi Prasetyo.
Sebanyak lima saksi yang dijadwalkan diperiksa di Polrestabes Surabaya terdiri atas dua pihak swasta berinisial ING dan MJS serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SSN, AD, dan MS.
Lima saksi lainnya dijadwalkan diperiksa di Polresta Surakarta.
Para saksi tersebut terdiri atas empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW serta seorang ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial TW.
Pemanggilan para saksi dilakukan setelah KPK menggelar penggeledahan di lima daerah sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berawal dari pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta.
KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dalam penggeledahan di rumah seorang pegawai pajak di Malang, penyidik menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
Kasus Berawal dari OTT KPP Madya Banjarmasin
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Menurut KPK, perkara bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 karena berstatus lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP mencatat nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut terdapat koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
KPK menyebut terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi tersebut.
Berkaitan dengan pengurusan restitusi itu, para tersangka kemudian mendapatkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dibagikan kepada para tersangka sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan penyidikan perkara tersebut dikembangkan lebih lanjut hingga kemudian melakukan rangkaian penggeledahan pada 11–12 Agustus 2026 dan memanggil 10 saksi untuk diperiksa di Surabaya serta Surakarta.
- Penulis :
- Arian Mesa



