
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11–12 Agustus 2026 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta dan lokasi lainnya.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi.
KPK Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK menemukan aset lain saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita logam mulia berupa emas dengan berat mencapai 1,3 kilogram.
Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp100 juta dari rumah pemeriksa pajak tersebut.
Seluruh barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," kata Budi.
Kasus Bermula dari OTT KPP Madya Banjarmasin
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Menurut KPK, perkara bermula ketika KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 karena perusahaan berstatus lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar PT Buana Karya Bhakti mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Setelah memperhitungkan koreksi fiskal tersebut, nilai restitusi PPN menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi itu kemudian muncul permintaan uang apresiasi.
Para tersangka dalam perkara tersebut mendapatkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang selanjutnya dibagi sesuai jatah masing-masing.
Penggeledahan di Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk menelusuri barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya



