
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah area yang masih memerlukan penyempurnaan dalam Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025, terutama terkait pengelolaan barang rampasan serta aset tetap berupa peralatan dan mesin.
Temuan tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2025 kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
BPK mendorong KPK melakukan penyempurnaan pengelolaan sekaligus penatausahaan aset negara menyusul temuan tersebut.
BPK Soroti Pengelolaan Barang Rampasan dan Aset Tetap
Nyoman menegaskan pengelolaan aset negara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan pencatatannya dalam laporan keuangan, tetapi juga harus memperhatikan aspek pengamanan dan pemanfaatannya.
"Pengelolaan aset negara tidak cukup hanya dilihat dari aspek pencatatan dalam laporan keuangan. Aset yang berasal dari dana publik harus dapat diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi," ucapnya.
Meski masih menemukan sejumlah area yang perlu diperbaiki, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan KPK Tahun 2025.
Opini WTP tersebut menunjukkan laporan keuangan KPK telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material.
Penilaian BPK mempertimbangkan kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK juga mengapresiasi KPK karena menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2025 secara tepat waktu.
Menurut Nyoman, ketepatan waktu penyampaian laporan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan budaya organisasi yang disiplin, tertib administrasi, dan berkomitmen terhadap akuntabilitas.
Ketepatan waktu tersebut turut mendukung proses pemeriksaan agar berlangsung lebih efektif sehingga kualitas pertanggungjawaban keuangan negara dapat terus ditingkatkan.
"Berbagai capaian tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan tata kelola organisasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan. Pemeriksaan BPK tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan, tetapi juga memberikan pengakuan terhadap praktik-praktik baik yang dapat dipertahankan dan dikembangkan oleh entitas pemeriksaan," ungkap Anggota I BPK.
KPK Tindak Lanjuti 94,36 Persen Rekomendasi BPK
Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, BPK memantau perkembangan tindak lanjut KPK terhadap rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Hingga semester I tahun 2026, BPK telah memberikan sebanyak 408 rekomendasi kepada KPK.
Dari jumlah tersebut, KPK telah menindaklanjuti 378 rekomendasi atau 94,36 persen sesuai dengan rekomendasi BPK dengan nilai mencapai Rp52,99 miliar.
"Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya upaya perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, prosedur kerja, pengelolaan aset, pengadaan, kepatuhan, dan kualitas pelaporan keuangan," ujar dia.
BPK turut mengapresiasi peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan KPK yang membuat predikat lembaga tersebut naik dari "Sangat Baik" menjadi "Memuaskan".
Menurut BPK, peningkatan predikat tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam kualitas manajemen, akuntabilitas, serta pelayanan organisasi di lingkungan KPK.
Nyoman menilai peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi KPK merupakan salah satu praktik baik yang perlu dipertahankan sekaligus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja organisasi.
BPK Soroti Pemanfaatan Kecerdasan Buatan
BPK juga mengingatkan peningkatan kualitas tata kelola organisasi perlu terus berjalan beriringan dengan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
Nyoman secara khusus menyoroti potensi penggunaan kecerdasan buatan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari analisis data hingga penguatan pengendalian intern.
"Kecerdasan buatan dapat membantu pemerintah menganalisis data, mendeteksi risiko lebih dini, memperkuat pengendalian intern, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat peran manusia, karena tata kelola pemerintahan pada akhirnya bergantung pada kualitas kepemimpinan, integritas, etika, dan tanggung jawab para penyelenggara negara," kata Nyoman.
BPK menekankan perbaikan tata kelola, pengelolaan aset, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, serta pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab perlu terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan akuntabilitas KPK.
- Penulis :
- Arian Mesa



