
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dibentuk sebagai lembaga independen dan terpisah dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Benny menegaskan kewenangan mencari atau menelusuri, menyita, hingga mengelola aset hasil tindak pidana tidak boleh dikuasai oleh satu lembaga karena masing-masing fungsi harus dipisahkan secara tegas.
Pernyataan itu disampaikan Benny setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
RDPU tersebut membahas berbagai masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR Himpun Masukan Ahli untuk RUU Perampasan Aset
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai pelaksanaan RDPU bersama para ahli mencerminkan komitmen DPR terhadap prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang.
Benny menyebut berbagai pandangan yang disampaikan para ahli selama pembahasan sangat produktif dan dapat membantu mempercepat penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini," kata Benny.
Menurut Benny, salah satu alasan penting pembentukan RUU Perampasan Aset adalah persoalan dalam praktik penegakan hukum, terutama ketidakjelasan penyelesaian terhadap aset hasil tindak pidana yang telah disita.
Ia mengungkapkan terdapat aset yang sudah disita aparat penegak hukum tetapi penyelesaiannya tidak jelas, bahkan ada yang dijual secara sepihak ataupun digunakan oleh oknum.
"Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum," ungkapnya.
Benny menjelaskan RUU Perampasan Aset setidaknya mempunyai dua fungsi utama dalam sistem penegakan hukum.
Fungsi pertama adalah memberikan penguatan legitimasi hukum kepada negara untuk merampas aset yang berasal atau berkaitan dengan tindak pidana.
Fungsi kedua adalah memastikan kewenangan perampasan tersebut tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat maupun lembaga negara.
"Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse (penyalahgunaan) kekuasaan," kata Benny.
Benny Usulkan Dua Badan Independen
Untuk memperkuat tata kelola aset rampasan, Benny mengusulkan pembentukan dua badan berbeda yang sama-sama bersifat independen.
Badan pertama berupa lembaga pengelola aset independen yang secara khusus bertanggung jawab menangani aset hasil rampasan.
Badan kedua merupakan lembaga pengawas independen yang bertugas mengaudit hasil pengelolaan aset sekaligus memastikan besaran hasil pengelolaan yang dikembalikan kepada negara.
Menurut Benny, RUU Perampasan Aset perlu memperkuat tiga pilar utama, yakni kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset milik masyarakat.
Perlindungan hak masyarakat dinilai penting agar aset seseorang tidak dapat dirampas begitu saja dengan menggunakan alasan penegakan hukum ataupun pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel," tegasnya.
Benny secara tegas menolak apabila badan pengelola aset rampasan nantinya menjadi bagian organik dari Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK.
"Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional," ujarnya.
Pemisahan kelembagaan tersebut, menurut Benny, juga harus disertai pembagian kewenangan yang jelas antara pihak yang mencari atau menelusuri aset, pihak yang melakukan penyitaan, dan pihak yang mengelolanya.
"Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan," ujarnya.
NCB Dinilai Perlu Pengawasan Yudisial
Benny turut menyoroti risiko penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana.
Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi berbenturan dengan hak milik seseorang dan asas praduga tak bersalah apabila tidak dilengkapi batasan serta pengawasan yang kuat.
Benny menilai kontrol terhadap penerapan NCB harus tetap berada dalam proses yudisial sehingga kewenangan merampas aset tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Penerapan NCB, menurut dia, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan secara terbatas.
Salah satu kondisi yang dicontohkan adalah ketika pemilik aset telah meninggal dunia sementara kepemilikan atau ahli waris atas aset tersebut tidak jelas.
Kondisi lain adalah ketika terdapat aset terkait tindak pidana, tetapi pihak yang telah dipanggil menghadiri persidangan tidak datang atau mangkir.
"Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan," pungkasnya.
Akademisi Usulkan Kejaksaan Jadi Otoritas Tunggal
Dalam RDPU tersebut, Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra hadir memberikan masukan mewakili Universitas Riau dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa menjelaskan RUU Perampasan Aset dirancang menggunakan rezim hybrid atau gabungan.
Rezim tersebut menggabungkan conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset berdasarkan pemidanaan, dengan Non-Conviction Based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Beniharmoni mengusulkan kewenangan mengajukan permohonan perampasan aset disentralisasi pada Kejaksaan sebagai single authority atau otoritas tunggal.
Dalam skema itu, lembaga sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai tetap memiliki peran, terutama dalam tahapan penelusuran dan pembekuan aset.
Beniharmoni juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office atau kantor pengelolaan aset untuk menjaga nilai ekonomis aset yang telah disita sejak tahap pra-adjudikasi hingga pelaksanaan eksekusi.
Pembentukan lembaga tersebut ditujukan agar nilai aset tidak mengalami penurunan selama proses hukum berlangsung.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tercantum pada nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026 dan berstatus sebagai usul inisiatif DPR RI.
Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut selama masa reses yang berlangsung sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi advokat.
- Penulis :
- Leon Weldrick



