
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana segera diarahkan pada penyusunan materi muatan dan pasal-pasal konkret, tidak lagi berkutat pada perdebatan konseptual mengenai Non-Conviction Based (NCB) forfeiture dan conviction-based forfeiture.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
RDPU menghadirkan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra serta akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Bob Hasan Minta Pembahasan Masuk Rumusan Teknis
Bob Hasan mengatakan masukan para ahli sejauh ini masih banyak membahas konsep dasar perampasan aset, termasuk kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia.
Perdebatan tersebut antara lain menyangkut apakah perampasan aset menjadi bagian dari predicate crime atau tindak pidana asal, pidana asal, maupun pidana tambahan.
"Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predikat crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada," kata Bob Hasan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai pembahasan konseptual tetap diperlukan sebagai fondasi penyusunan RUU, tetapi tahap berikutnya perlu dipersempit dan diterjemahkan menjadi rumusan teknis.
Bob Hasan mengingatkan sistem hukum Indonesia berlandaskan pada conviction-based forfeiture sebagai konsekuensi dari budaya hukum konstitusional dan Pancasila.
Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilepaskan dari prinsip conviction-based forfeiture, meskipun terdapat dorongan dari kalangan antikorupsi untuk memperluas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
Ia menegaskan tujuan akhir pembentukan RUU Perampasan Aset adalah memulihkan kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana sekaligus menyelamatkan aset.
"Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset. Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi ada terjadi tarik ulur terkait dengan gagasan," ujarnya.
Bob Hasan menepis anggapan bahwa pembahasan yang berlangsung merupakan bentuk mengulur-ulur waktu karena menurutnya dinamika tersebut merupakan tarik-ulur substansi dan gagasan dalam proses pembentukan undang-undang.
Komisi III Siapkan TOR untuk Pertajam Pembahasan
Bob Hasan mengatakan arah politik hukum akan menjadi faktor penting dalam menentukan makna, bentuk penerapan, serta tujuan akhir RUU Perampasan Aset.
Untuk mempercepat dan mempertajam pembahasan, Ketua Baleg DPR RI itu telah meminta tenaga ahli Komisi III menyusun kerangka acuan kerja atau TOR yang lebih terarah.
TOR tersebut diharapkan membuat pembahasan bersama para ahli mengerucut pada tujuan, penerapan, aktualisasi, hingga rumusan pasal dan tidak kembali berfokus pada dikotomi NCB dengan conviction-based forfeiture.
"Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya, sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based," kata Ketua Baleg DPR RI ini.
Bob Hasan juga mengungkapkan masih terdapat perbedaan persepsi mengenai cakupan tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah apakah mekanisme perampasan aset hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi atau turut mencakup tindak pidana lain, termasuk narkotika.
"Jadi pandangan-pandangan ini kan mesti kita kumpulkan sebagai meaningful, jadi meaningful itu bermakna, yang bermakna itu seperti apa," pungkasnya.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada nomor urut 6 dengan status sebagai usul inisiatif DPR RI.
Komisi III DPR RI tetap menggelar RDPU secara intensif selama masa reses yang berlangsung sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 untuk menghimpun masukan dari akademisi dan berbagai kalangan sebelum RUU tersebut dirumuskan lebih lanjut menjadi materi muatan dan pasal-pasal konkret.
- Penulis :
- Leon Weldrick



