HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Kawal Pengungkapan Kematian WL di Medan, Polisi Diminta Usut Kasus Secara Transparan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komisi III DPR Kawal Pengungkapan Kematian WL di Medan, Polisi Diminta Usut Kasus Secara Transparan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam konferensi pers selepas RDPU, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11/8/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal pengungkapan kasus kematian mantan istri polisi berinisial WL di Medan yang disebut meninggal dunia karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers selepas Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Polrestabes Medan Diminta Usut Tuntas Kematian WL

Hinca mengatakan Komisi III telah meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian WL secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi III menilai seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta-fakta dalam perkara kematian WL dapat terungkap.

"Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban," ujar Hinca.

Komisi III juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani Polrestabes Medan.

Supervisi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara lengkap dan menyeluruh, sementara hasil serta perkembangannya akan menjadi bagian dari pengawasan Komisi III.

"Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi," ujar Hinca yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Demokrat.

Keluarga Korban Diminta Diberi Akses Informasi

Selain meminta supervisi Polda Sumatera Utara, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi mengenai peristiwa kematian WL.

Akses tersebut dianggap penting agar keluarga korban dapat memberikan informasi yang dibutuhkan aparat dalam proses pengungkapan kasus.

Komisi III juga meminta keluarga korban memperoleh akses terhadap informasi terkait perkara, termasuk bukti maupun informasi lain yang diperlukan.

Menurut Hinca, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul berbagai tafsir maupun dugaan yang berpotensi mengganggu proses pengungkapan kasus.

Komisi III Pastikan Pengawasan Berlanjut

Komisi III menegaskan tidak akan melepas pengawasan terhadap penanganan perkara kematian WL yang melibatkan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Pengawasan akan dilakukan secara langsung untuk memastikan proses pengungkapan kasus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terakhir, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hinca.

Penulis :
Leon Weldrick