
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindaklanjuti 97,13 persen rekomendasi hasil pemeriksaan hingga semester II tahun 2025.
Capaian tersebut disampaikan Anggota VI BPK Fathan Subchi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) BPOM Tahun 2025 kepada Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
BPK Catat 846 Rekomendasi Telah Ditindaklanjuti
Fathan mengatakan, "Hingga semester II tahun 2025, persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPOM telah mencapai 97,13 persen. Dari 871 rekomendasi yang diberikan BPK sejak tahun 2005 hingga 2025, sebanyak 846 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi."
Secara keseluruhan, BPK telah memberikan 871 rekomendasi kepada BPOM sepanjang periode 2005 hingga 2025, dengan 846 rekomendasi di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Tingginya persentase tindak lanjut tersebut dinilai menunjukkan komitmen BPOM dalam melakukan perbaikan tata kelola organisasi.
BPK berharap rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut dapat segera diselesaikan agar manfaat pemeriksaan semakin dirasakan oleh organisasi maupun masyarakat.
Fathan menekankan rekomendasi BPK tidak hanya perlu dipandang sebagai bagian dari proses pemeriksaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi dan mencegah terulangnya permasalahan yang sama.
BPOM juga didorong untuk terus mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai "sistem peringatan dini" dalam mengidentifikasi berbagai risiko yang dapat muncul.
Penguatan peran APIP diharapkan dapat memastikan setiap potensi permasalahan diketahui dan dimitigasi sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
BPOM Pertahankan Opini WTP
Dalam kesempatan tersebut, Fathan turut mengapresiasi komitmen BPOM dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan sehingga mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
Opini WTP mencerminkan laporan keuangan BPOM telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemberian opini tersebut juga didukung kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Fathan mengatakan, "Opini WTP merupakan wujud komitmen BPOM dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Namun demikian, opini bukanlah tujuan akhir, melainkan harus menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat."
BPK menilai opini WTP tidak seharusnya menjadi tujuan akhir bagi BPOM, melainkan menjadi dasar untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemeriksaan Gunakan Audit Berbasis Risiko
Pemeriksaan terhadap BPOM dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPK menggunakan pendekatan "audit berbasis risiko" untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan BPOM.
Pemeriksaan tersebut juga ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta menemukan kemungkinan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick



