HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus TPPU yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus TPPU yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim 9 memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Empat saksi dari pihak swasta yang diperiksa masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.

Penyidik juga memeriksa pengacara Don Ritto serta Nurman Herin yang telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik Telusuri Alat Bukti dan Aset

Menurut Anang, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang memastikan penyidikan perkara TPPU itu akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejaksaan Agung juga akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menerapkan prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung Terbitkan Sejumlah Sprindik

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Sprindik pertama berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Sprindik berikutnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.

Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Sementara itu, Don Ritto ditetapkan Polri sebagai tersangka TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick