HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa 12 Saksi untuk Dalami Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Periksa 12 Saksi untuk Dalami Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Mrisyalhidayat)

Pantau - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 12 orang saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap 12 saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik Periksa Pegawai BGN hingga Pihak Swasta

Salah satu saksi yang diperiksa adalah O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.

Penyidik juga memeriksa RRNWP yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala BGN.

Tiga pegawai BGN masing-masing berinisial RHG, GDF, dan Z turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saksi lainnya adalah DRP yang menjabat sebagai Kepala SPPG Yayasan SPB serta WH dari Yayasan TBCS.

RE yang bekerja sebagai Finance atau Staf Keuangan PT GSN juga masuk dalam daftar saksi yang diperiksa penyidik.

Pemeriksaan turut dilakukan terhadap pihak PT KSK dan Direktur PT BPK.

AR selaku Direktur PT EC serta seseorang berinisial YCS juga diperiksa sehingga keseluruhan saksi yang menjalani pemeriksaan berjumlah 12 orang.

Keterangan para saksi digunakan penyidik untuk mendapatkan alat bukti yang diperlukan sekaligus memperjelas konstruksi perkara agar dugaan tindak pidana yang sedang ditangani dapat diuraikan.

Selain mencari alat bukti dan mendalami konstruksi perkara, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna.

Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026.

Tersangka pertama adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri yang berasal dari pihak swasta.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Glory Harimas Sihombing yang merupakan pihak swasta menjadi tersangka berikutnya.

Tersangka ketujuh adalah LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebelumnya, Dadan Hindayana bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026.

Penulis :
Arian Mesa