HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal via Pelabuhan Tanjung Priok

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal via Pelabuhan Tanjung Priok
Foto: Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,6698 miliar.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan dan penyisiran terhadap kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Dua Kontainer Teridentifikasi Membawa Rokok Ilegal

Berdasarkan analisis dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Dalam dokumen pemberitahuan barang, muatan kedua kontainer tersebut tercatat berupa pipa dan baja ringan.

Karena dicurigai membawa barang yang berbeda dari pemberitahuan, kedua kontainer diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Petugas selanjutnya melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas guna memastikan isi muatan kedua kontainer.

Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola menyerupai susunan karton secara rapi yang mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal.

Berdasarkan indikasi tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) untuk menindaklanjuti temuan.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer dan menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 8.960.000 batang dari beberapa merek dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,3056 miliar.

Potensi kerugian negara akibat pengiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp8,6698 miliar.

Kerugian itu terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.684.460.000, pajak rokok Rp668.446.000, serta pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.317.254.400.

Rokok Dikirim dari Jawa Timur Menuju Sumatra

Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan kedua kontainer dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo.

Setelah tiba di Tanjung Priok, muatan tersebut direncanakan dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” kata Djaka.

Menurut Djaka, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan dukungan serta sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” tambah Djaka.

Barang Bukti Diamankan dan Kasus Masuk Penyidikan

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan kasus tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Bea Cukai turut mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.

Bea Cukai menegaskan peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Leon Weldrick