
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana maupun perintah khusus untuk memungut atau mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan dan properti sewa.
Purbaya menyampaikan penegasan tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu," kata Purbaya.
Pendapatan Kontrakan Tetap Kena PPh
Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan terhadap pendapatan dari kontrakan atau penyewaan properti tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang selama ini berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak pada prinsipnya berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterimanya.
Purbaya memastikan pemerintah belum memiliki rencana membuat pungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan maupun pemilik properti yang disewakan.
"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, bisnis seperti biasa. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak," tegas Purbaya.
DJP Pastikan Tak Ada Pajak Baru
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah memberikan penjelasan terkait kabar mengenai pungutan pajak terhadap rumah kontrakan atau properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Senin, 10 Agustus 2026, menyatakan belum ada rencana membuat pungutan pajak baru yang secara khusus menyasar kelompok wajib pajak tersebut.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge.
Inge menjelaskan kabar mengenai pajak kontrakan tersebut bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Dalam forum itu, salah satu arah kebijakan umum perpajakan yang dibahas adalah penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sebenarnya telah berlaku.
Penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
Pembahasan mengenai pendapatan penyewaan properti itu bukan berarti pemerintah sedang merancang jenis pajak baru khusus untuk rumah kontrakan.
Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge.
Dengan demikian, pemerintah dan DJP memastikan tidak ada pajak baru yang secara khusus dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa, sedangkan pendapatan dari penyewaan tetap mengikuti kewajiban PPh yang telah berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa



