
Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan MK terus melakukan pembenahan pada usia ke-23 tahun melalui transformasi digital untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelola menuju sistem peradilan modern.
Transformasi tersebut diarahkan untuk membuat akses terhadap keadilan semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mewujudkan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, aman, dan modern.
"Ke depan Mahkamah akan membangun digital constitutional court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya," ungkap Suhartoyo.
Dalam pengembangannya, MK akan memanfaatkan teknologi dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab dengan tetap memperkuat keamanan sistem serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Suhartoyo menilai teknologi menjadi bagian penting dalam pembenahan MK, tetapi faktor manusia yang menjalankan sistem tetap menjadi unsur paling menentukan.
Pengajuan Perkara Daring Capai 85 Persen
Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan peradilan MK mendapatkan dukungan dari seluruh pegawai kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal sehingga kemudahan akses bagi para pihak dapat terus ditingkatkan.
Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 258 dari total 304 permohonan yang diregistrasi MK atau sekitar 85 persen telah diajukan secara daring.
"Terbukti dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus 2026 ini. Permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85 persen telah dilakukan permohonan secara online," paparnya.
Suhartoyo menargetkan pembenahan yang sedang dilakukan dapat mendorong digitalisasi layanan MK mencapai 100 persen pada masa mendatang.
Digitalisasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempermudah akses peradilan bagi masyarakat dan para pencari keadilan, tetapi juga melindungi sistem peradilan agar akuntabilitas serta kerahasiaannya tetap terjaga.
MK Perkuat Keamanan dan Gandeng Komdigi
Suhartoyo menekankan lembaga peradilan selalu berhadapan dengan berbagai dokumen yang bersifat rahasia sehingga penerapan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan keamanan dan kerahasiaan.
"Memang badan peradilan itu selalu harus berdampingan dengan hal-hal yang sifatnya dokumen-dokumen bersifat rahasia. Jadi itu tentunya harus berdampingan dengan teknologi yang akan diimplementasikan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan digital constitutional court tadi," kata Suhartoyo.
Dalam mengembangkan layanan digital tersebut, MK juga berencana bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kolaborasi antarlembaga diperlukan karena terdapat institusi tertentu yang mempunyai kewenangan khusus dalam bidang pengembangan dan penerapan teknologi digital.
"Karena ada institusi-institusi tertentu yang diberikan kewenangan untuk itu, yang harus kita kolaborasi dengan MK untuk mensinergikan terwujudnya digital constitutional court tadi," jelas Suhartoyo.
Pengembangan digital constitutional court tersebut diarahkan untuk membangun MK yang lebih modern dan mudah diakses sekaligus tetap independen, berintegritas, terpercaya, aman, akuntabel, serta mampu menjaga kerahasiaan sistem peradilan.
- Penulis :
- Shila Glorya



