HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Tegaskan Pesan Permintaan Dana kepada Calon Hakim Merupakan Hoaks

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR Tegaskan Pesan Permintaan Dana kepada Calon Hakim Merupakan Hoaks
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyoroti beredarnya pesan yang mencatut pimpinan Komisi III DPR RI untuk meminta dana partisipasi terkait proses pencalonan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Nasir menegaskan permintaan dana tersebut sama sekali tidak berasal dari pimpinan Komisi III DPR RI dan merupakan bentuk penipuan yang harus diwaspadai.

Pencatutan Dinilai Bisa Rusak Kepercayaan Publik

Menurut Nasir, pencatutan nama pimpinan Komisi III untuk meminta dana merupakan tindakan manipulatif yang berpotensi mencemarkan nama baik lembaga.

Tindakan tersebut juga dinilai dapat menggiring opini seolah-olah proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim di DPR RI diwarnai transaksi tertentu.

"Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," kata Nasir dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Legislator Fraksi PKS tersebut meminta calon hakim agung dan hakim ad hoc yang menerima pesan serupa agar tidak menggubris permintaan tersebut.

Para penerima pesan juga diminta segera melaporkan nomor yang digunakan untuk mengirim pesan penipuan kepada kepolisian.

Menurut Nasir, tindakan cepat diperlukan agar praktik penipuan yang memanfaatkan momentum proses seleksi hakim tidak berkembang semakin jauh dan menimbulkan korban.

Komisi III Tegaskan Seleksi Hakim Berlangsung Transparan

Nasir mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga integritas dalam proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc.

Komisi III juga berupaya memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung secara transparan serta terbebas dari praktik yang dapat merugikan proses maupun pihak yang terlibat.

"Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," tegas Nasir.

Ia menilai aksi penipuan yang mencatut nama pimpinan Komisi III berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi hakim di DPR RI.

Nasir berharap masyarakat tetap waspada terhadap pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama apabila disertai permintaan dana ataupun imbalan tertentu.

Penulis :
Shila Glorya