
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendorong momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih humanistik, berkeadilan, serta melindungi hak dan martabat warga negara.
Bimantoro mengatakan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum penting untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia menuju paradigma tersebut.
“Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara,” kata Bimantoro di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurut dia, kemerdekaan Indonesia tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga harus dirasakan warga melalui perlindungan dari rasa takut, kesewenang-wenangan, dan perlakuan hukum yang tidak adil.
DPR Dorong Perubahan Paradigma Penegakan Hukum
Bimantoro menilai perubahan sistem hukum tidak cukup dilakukan dengan mengubah pasal, tetapi juga membutuhkan perubahan paradigma aparat penegak hukum.
Menurut dia, hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan keadilan, pemulihan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ia mengatakan pemidanaan harus diterapkan secara proporsional karena tidak setiap persoalan harus berakhir dengan hukuman penjara apabila tujuan keadilan dapat dicapai melalui mekanisme lain yang sah dan lebih bermanfaat.
Prinsip ultimum remedium yang menempatkan pidana sebagai jalan terakhir juga dinilai perlu semakin tercermin dalam praktik penegakan hukum.
“Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana,” katanya.
Transparansi Dinilai Penting Lindungi Warga dan Aparat
Bimantoro mengatakan kemerdekaan warga negara dalam sistem hukum juga membutuhkan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Penggunaan kamera pengawas atau sistem perekaman dalam pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, menurut dia, menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas.
Ia menilai perekaman dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang diperiksa sekaligus melindungi aparat profesional dari tuduhan yang tidak benar.
“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar,” katanya.
Bimantoro menegaskan kemerdekaan harus diwujudkan melalui kehadiran negara yang memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan HAM, dan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang.
“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang aparatnya dapat bertindak tanpa batas. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi sekaligus mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi melindungi hak warga negaranya,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



