
Pantau - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa atas tuduhan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 2019-2024.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Jumat (14/3/2025).
Jaksa mengatakan bahwa Hasto menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam Handphone milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Pada 6 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam Handphonenya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK atas pemanggilan terhadap Hasto untuk menjadi saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, atas pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan tahun 2019-2020.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga: Puan Bicara soal PDIP Belum Tunjuk Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan
Dengan demikian, Hasto terancam pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Harun Masiku kabur dan tak terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020. Namun, KPK tetap mengumumkan Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku sudah 5 tahun buron.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Nilai KPK Langgar HAM terkait Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti