Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Febri Diansyah Diperiksa KPK, PDIP dan MAKI Kritik Langkah Kriminalisasi dan Ketidakkonsistenan Penegakan Hukum

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Febri Diansyah Diperiksa KPK, PDIP dan MAKI Kritik Langkah Kriminalisasi dan Ketidakkonsistenan Penegakan Hukum
Foto: KPK periksa Febri Diansyah dalam kasus Harun Masiku, PDIP dan MAKI sebut langkah itu bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Febri Diansyah, pengacara Hasto Kristiyanto yang juga merupakan mantan pegawai KPK, terkait ekspose perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

PDIP Tuduh KPK Lakukan Kriminalisasi terhadap Hasto dan Febri

Langkah pemeriksaan terhadap Febri menuai kritik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya, Guntur Romli.

"Dalam kasus ini, KPK hanya terus mencari 'kambing hitam', gagal menangkap Harun Masiku, Hasto yang dikriminalisasi, terbongkar konspirasi hukum pada Hasto, Febri Diansyah yang jadi target kriminalisasi selanjutnya," ujar Guntur.

Ia menilai pemeriksaan terhadap Febri tidak relevan dan merupakan bentuk intimidasi politik yang dipaksakan.

"Kami setuju dengan Boyamin, karena itu kami heran kenapa KPK melakukan intimidasi kepada Febri Diansyah dengan memeriksanya, karena KPK ketakutan kasus yang dipakai untuk menjerat Sekjen PDI Perjuangan itu mengada-ada, dipaksakan, ini politisasi kasus hukum," lanjutnya.

Guntur juga menyoroti kegagalan KPK dalam menemukan Harun Masiku hingga saat ini, serta tidak adanya penindakan terhadap pihak-pihak lain yang disebut terlibat.

"Kalau KPK mau konsisten dengan kasus ini harusnya temukan dulu Harun Masiku yang disebut dalam 2 putusan pengadilan tahun 2020, atau mengusut Rossa Muhammad Thamrin yang terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan uang Rp 500 juta yang uangnya dari Domingus Mandacan. Apa karena Rossa-Domingus bukan kader PDI Perjuangan atau apa karena mereka menyetor uang ke KPK sehingga sampai saat ini tidak ditindak?"

MAKI: Tidak Ada Larangan Mantan Pegawai Jadi Pengacara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menilai pemeriksaan terhadap Febri tidak tepat.

"Saya kira tidak terlalu urgen dan relevan bahwa Febri pernah ikut ekspose karena nyatanya memang tidak ada larangan apa pun pimpinan maupun pegawai KPK jadi lawyer perkara korupsi yang ditangani KPK," tegas Boyamin.

Menurutnya, yang terpenting adalah substansi penanganan kasus Harun Masiku.

"Menurut saya sih ke substansi saja bahwa KPK mampu dan harus mampu menyidik perkara Harun Masiku secara sempurna, baik yang melibatkan tersangka Hasto maupun yang belum disidangkan seperti tersangka Donny Tri."

Penulis :
Peter Parinding