Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Menilai Sengketa Hukum Minor Tak Selalu Harus ke Pengadilan, Soroti Kasus Nabilah O'Brien

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Habiburokhman Menilai Sengketa Hukum Minor Tak Selalu Harus ke Pengadilan, Soroti Kasus Nabilah O'Brien
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers kesimpulan soal Nabilah O'Brien di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan melalui proses persidangan di pengadilan, terutama untuk perkara yang bersifat minor seperti kasus yang dialami Nabilah O'Brien.

Habiburokhman menilai sengketa hukum yang tidak terlalu besar sebaiknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur pengadilan.

Ia menegaskan pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam penyelesaian perkara hukum.

Habiburokhman mengatakan "Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, azas-azasnya hingga norma hukumnya".

Nabilah O'Brien diketahui merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI, Nabilah dinilai tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam kasus tersebut.

Komisi III juga menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dari Nabilah untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Habiburokhman mengatakan "Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan".

Komisi III DPR RI juga memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang melibatkan Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Habiburokhman menilai langkah tersebut merupakan implementasi kewajiban konstitusional DPR RI dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perkara antara Nabilah dan Zendhy Kusuma telah berakhir damai.

Perdamaian tersebut tercapai setelah proses mediasi yang dilakukan kepolisian di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Minggu.

Mediasi tersebut mempertemukan kedua pihak secara langsung hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Trunoyudo mengatakan "Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas".

Ia juga menyebut semangat introspeksi diri serta momentum bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan turut melatarbelakangi tercapainya perdamaian tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf