
Pantau - Indonesia Maritime Organization (IMO) Watch meminta Komisi V DPR RI mengkaji penggunaan kapal kerja berbendera asing dalam proyek pengangkatan bangkai kapal (wreck removal) karena dinilai berpotensi mengurangi manfaat ekonomi dan penerimaan negara dari proyek yang seluruh pelaksanaannya berada di wilayah kedaulatan Indonesia.
IMO Watch Soroti Potensi Kerugian Negara
Ketua Umum IMO Watch Capt. Anthon Sihombing menyatakan banyak pihak menilai penggunaan armada asing berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Indonesia.
Ia mengungkapkan, "Banyak pihak menilai, penggunaan armada asing berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Indonesia dari proyek, yang seluruh pelaksanaannya berada di wilayah kedaulatan nasional."
Menurutnya, dalam skema penggunaan kapal berbendera asing, nilai kontrak pekerjaan diduga berpotensi dibayarkan langsung oleh perusahaan asuransi internasional kepada pemilik atau operator kapal di luar negeri.
Ia menjelaskan manfaat ekonomi yang diterima Indonesia dalam skema tersebut diperkirakan hanya berasal dari jasa keagenan, penggunaan perusahaan lokal sebagai mitra administratif, serta potensi penjualan besi tua bangkai kapal apabila dilakukan di dalam negeri.
Anthon menilai penggunaan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan perusahaan nasional akan membuat sebagian besar nilai kontrak berputar di dalam negeri.
Ia mengatakan, "Tentu hal tersebut akan meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai instrumen perpajakan."
Ia menambahkan penerimaan negara dapat meningkat melalui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penerimaan badan usaha nasional, serta memberikan efek berganda terhadap tenaga kerja, industri maritim, dan rantai pasok domestik.
Minta Transparansi Kepabeanan dan DPR Panggil Pemerintah
Anthon juga menyoroti proses kepabeanan atas masuknya kapal kerja asing ke Indonesia.
Ia menyampaikan, "Sesuai ketentuan kepabeanan, kapal asing yang melaksanakan pekerjaan di Indonesia dapat dikenai prosedur impor sesuai aturan yang berlaku, termasuk kewajiban kepabeanan apabila memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan."
Ia menilai proses administrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar publik mengetahui dasar hukum, fasilitas kepabeanan yang diberikan, serta kewajiban yang dipenuhi oleh kapal kerja asing.
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan khusus yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Anthon menegaskan apabila ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan fasilitas kepabeanan yang berpotensi merugikan penerimaan negara, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
Ia mengungkapkan, "Pendekatan menyeluruh diperlukan agar dapat dipastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku."
IMO Watch juga mendesak Komisi V DPR RI segera memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan beserta pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan kapal kerja berbendera asing dan aspek kepabeanan dalam proyek pengangkatan bangkai KM Kuala Mas di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



