HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PPN Gandeng KPK Mengawal Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua demi Perkuat Tata Kelola

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian PPN Gandeng KPK Mengawal Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua demi Perkuat Tata Kelola
Foto: Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard (sumber: Bappenas)

Pantau - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua sebagai upaya memperkuat tata kelola pelaksanaan otsus agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

KPK Kawal Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam Dialog Strategis Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

"KPK saat ini turut mengawal penguatan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus Papua, sehingga aspek kepatuhan terhadap perencanaan tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar urusan administratif," ungkap Febrian.

Ia menjelaskan keterlibatan KPK bukan untuk menimbulkan rasa takut, melainkan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.

Febrian mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Papua agar memberikan perhatian serius terhadap kesesuaian antara program pembangunan, penganggaran, Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), serta pencatatannya dalam Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).

Kepala Daerah Diminta Berhati-hati Menggunakan Dana Otsus

Febrian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar berhati-hati dalam menggunakan dana otonomi khusus.

"Saya meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar kiranya benar-benar berhati-hati dalam menggunakan dana otonomi khusus," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah harus memastikan setiap program yang dibiayai sesuai dengan RAPPP, tercantum dalam SIPPP, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febrian menekankan setiap program wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

"Jangan sampai terdapat program yang berjalan di luar dokumen perencanaan yang telah disepakati, karena hal tersebut bukan hanya mengurangi efektivitas pembangunan, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari," katanya.

Menurut Febrian, tata kelola yang baik bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah daerah, melainkan melindungi kepala daerah beserta seluruh jajarannya dalam menjalankan amanah otonomi khusus.

Ia menambahkan tata kelola yang baik juga bertujuan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penulis :
Leon Weldrick