HOME  ⁄  Nasional

Tito Karnavian Usulkan Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, Skema Berbasis Kinerja Disiapkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tito Karnavian Usulkan Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, Skema Berbasis Kinerja Disiapkan
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 30/7/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah akan merevisi atau memformulasikan kembali aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah agar sesuai dengan kondisi saat ini, mengingat ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang belum pernah diperbarui selama 26 tahun.

Tito menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut pertama kali diterbitkan.

Ia mengungkapkan, "Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas."

Revisi Aturan Libatkan Sejumlah Kementerian

Tito menyampaikan pemerintah akan membentuk tim untuk membahas revisi aturan hak keuangan kepala daerah.

Pembahasan tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ia menegaskan penyesuaian gaji kepala daerah nantinya harus disesuaikan dengan kinerja masing-masing kepala daerah.

Menurut Tito, penilaian kinerja akan mengacu pada indikator yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan penilaian tersebut juga perlu dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tito menilai kepala daerah harus memiliki ide-ide kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.

Menurutnya, apabila PAD meningkat maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan bertambah sehingga kualitas fasilitas publik diharapkan semakin baik.

DPR Dorong Skema Reward dan Punishment

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi aturan tersebut juga perlu memasukkan mekanisme reward dan punishment bagi kepala daerah.

Ia menjelaskan pemberian reward dan punishment harus didasarkan pada capaian kinerja masing-masing kepala daerah.

Rifqinizamy menyerahkan sepenuhnya proses reformulasi hak keuangan kepala daerah kepada pemerintah.

Ia berharap aturan baru yang disusun nantinya lebih proporsional dan adil bagi seluruh kepala daerah.

Rifqinizamy mengatakan, “Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir.”

Penulis :
Leon Weldrick