HOME  ⁄  Nasional

Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Azis Subekti Minta Pemda Tak Lagi Berdalih Efisiensi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Azis Subekti Minta Pemda Tak Lagi Berdalih Efisiensi
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Mentari/jk.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut positif keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp23 triliun langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Legislator Fraksi Gerindra itu menilai skema pembiayaan melalui APBN memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji sekaligus perlindungan hak tenaga P3K yang bekerja di berbagai daerah di Indonesia.

Azis menyampaikan hal tersebut seusai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pemda Diminta Tak Berdalih Efisiensi

Azis mengapresiasi perjuangan tenaga P3K dan meminta mereka meningkatkan kinerja setelah pemerintah memberikan kepastian mengenai pembiayaan gaji melalui APBN.

"Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal," ujar Azis.

Menurutnya, kepastian anggaran dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah tidak boleh lagi mengabaikan pembayaran gaji P3K dengan alasan efisiensi anggaran.

"Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan," tegasnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut juga meminta pemerintah memastikan penggunaan anggaran P3K tetap sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.

Data Penerima P3K Harus Diverifikasi

Azis mengingatkan pemerintah agar memperketat validasi dan verifikasi data penerima gaji untuk memastikan tenaga P3K yang berhak tidak terlewat.

Ia menilai pembenahan data, termasuk integrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), menjadi langkah penting untuk memastikan ketepatan penerima anggaran.

"Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya," tambah Azis.

Azis juga meminta pemerintah daerah menjaga komitmen penggunaan anggaran dan tidak memindahkan dana yang diperuntukkan bagi P3K ke pos kegiatan lainnya.

"Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026